Beranda | Artikel
Kapankah Ikhtilâth Itu Diharamkan?
Jumat, 15 Juli 2016

KAPANKAH IKHTILATH ITU DIHARAMKAN?

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA

Pertanyaan.
Ustadz, kapankah ikhtilath itu diharamkan ? Mohon penjelasan dari ustadz. Jazakumullah khairan.

Jawaban.
Ikhtilâth atau percampuran antara laki dan perempuan diharamkan, bilamana :

  1. Si wanita tidak ditemani oleh mahramnya
  2. Terjadi sentuhan fisik antara laki dan perempuan yang bukan mahram.
  3. Terjadi interaksi antara laki dan perempuan yang bukan mahram disuatu tempat, semisal bertatap pandang, berkomunikasi, sehingga menimbulkan fitnah meskipun disana ada mahramnya. Sehingga masuk dalam larangan mendekati zina. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ’/17:32]

Jika ikhtilath itu terjadi dalam suatu ruangan atau tempat dan masing-masing ada mahramnya, saya belum mendapati ada Ulama yang mengharamkannya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

Janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita melakukan perjalanan jauh kecuali dia bersama mahramnya [HR. al-Bukhâri]

Artinya keberadaan mahram yang menemami si wanita menjadikan pertemuan itu tidak haram. Misalnya ketika dalam perjalanan berada dalam mobil, jika disana ada mahramnya, maka itu tidak haram. Karena larangan berkhalwat (berdua-duaan) adalah untuk menghindari perbuatan zina, dan ini sudah terwakili dengan adanya mahram.

Namun bila intraksi antara laki dan perempuan itu terjadi dalam suatu ruangan atau di suatu tempat meskipun disana ada mahramnya namun mahramnya ini tidak berperan sebagaimana mestinya, maksudnya dia tidak menjaga perempuan itu, atau ada kondisiyang menyebabkan mahramnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka ini termasuk mendekati perbuatan zina yang diharamkan.

Satu Catatan Penting.
Ibnul Qayyim rahimahullah menekankan pentingnya kita menggunakan istilah-itsilah agama yang digunakan dalam al-Qur’an maupun sunnah. Misalnya kalimat ikhtilâth. Kalimat ini tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan sunnah, yang ada adalah kalimat khalwat (berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram). Khalwat jelas diharamkan, namun sekedar percampuran antara laki dan perempuan dalam satu  ruangan atau satu tempat tidak serta merta dapat dikatagorikan sebagai khulwah. Apalagi kalau memperhatikan beberapa praktik ibadah yang diperintah oleh Allâh Azza wa Jalla misalnya haji dan umrah yang pasti terjadi percampuran antara laki dan perempuan di sana. Akan tetapi dengan adanya mahram, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Demikian juga, wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid, yang tentunya posisi jamaah laki-laki dan perempuan terpisahkan. Namun karena keduanya terpisahkan oleh jarak yang cukup, maka itu tidak menjadi masalah secara syari’at.

Kesimpulannya, ikhtilâth itu diharamkan kalau tanpa mahram, atau menimbulkan fitnah, atau untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Karena pada asalnya seorang wanita dalam Islam diperintahkan untuk banyak tinggal di rumah sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu [al-Ahzâb/33:33]

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5375-kapankah-ikhtilth-itu-diharamkan.html